Perbankkan Syari'ah: Sebuah Pengertian Mudharabah, Wadiah Dan Musyarakah

Perbankkan Syari'ah: Sebuah Pengertian Mudharabah, Wadiah Dan Musyarakah - Hallo sahabat Zona Edukasi Terpadu, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perbankkan Syari'ah: Sebuah Pengertian Mudharabah, Wadiah Dan Musyarakah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel HUKUM PERDATA, Artikel ilmu hukum, Artikel syari'ah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perbankkan Syari'ah: Sebuah Pengertian Mudharabah, Wadiah Dan Musyarakah
link : Perbankkan Syari'ah: Sebuah Pengertian Mudharabah, Wadiah Dan Musyarakah

Baca juga


Perbankkan Syari'ah: Sebuah Pengertian Mudharabah, Wadiah Dan Musyarakah

Mudharabah merupakan cara untuk memobilisasi dana masyarakat guna untuk membiayai pengusaha. Transaksi ini melibatkan sekurang-kurangnya 2 pihak, yaitu :

1.      Shahib al-mal ialah pihak yang mempunyai dan manyediakan dana atau modal

2.      Mudharib ialah pihak  yang memerluka dana atau modal

Dalam transaksi mudharobah unsur yang terpenting ialah iman antara shahib al- mal dengan mudharib. Jika perjuangan tersebut mengalami kerugian maka shahib al-mal yang akan menanggung sendiri risiko finansialnya, tapi apabila perjuangan mengalami kegagalan/kerugian namun apabila mudharib yang melaksanakan kecurangan, maka mudharib diwajibkan mengganti kerugian atas dana yang ditanamkan oleh shahib al-mal. Shahib al-mal sanggup mengahiri perjanjian secara sepihak apabila tidak lagi mempunyai iman terhadap mudharib.

Asas-asas perjanjian mudharabah itu ada 23 diantaranya yaitu: 1. Perjanjian mudharabah sanggup dibentuk secara formalmaupun informal, secara tertulis atau lisan. Namun ketentuan Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 282-283 mudharabah seyogjanya dibentuk tertulis. 2. Perjanjian mudharabah sanggup dibentuk dengan beberapa shahib al-mal atau beberapa mudharib. 3. Para pihak harus cakap bertindak hukum, 4. Shahib al-mal menyediakan dana, mudharib menyediakan keahlian,waktu, pikiran, dan upaya, 5. Shahib al-mal memperoleh kembali investasinya dari hasil likuidasi perjuangan mudharabah. Mungkin cukup itu yang bsa saya sampaikan selanjutnya menandakan ihwal Mudharabah dalam perbankan.

            Syarat – syarat Mudharabah dalam perbankan islam adalah

1. Bank mendapatkan dana dari nasaba penyimpan dana dalam bentuk mudharabah tidak terbatas,

 2. Bank berhak menanamkan dana yang didepositkan oleh nasabah untuk investasi bank sendiri, 3. Untuk memilih besarnya laba nasabah dan membayar laba itu, bank boleh mengumpulkan euntungan dari semua proyek (investasi) yang didanai bank,

4. Bank yang berbetuk mudharabah dalam hal membiayai ialah mudharabah terbatas, bank bank dihentikan mencampuri menejemen nasabah yang memperoleh pembiayaan mudharabah, 5. Dalam Mudharabah bank dihentikan meminta jaminan apapun dari nasabah,

6. Tanggung jawab shahib al-mal terbatas hanya hingga pada modal yang disediakan, sedangkan tanggung jawab mudharib terbatas semata-mata kepada kerja dan usahanya saja,

7. Pembagian laba dilakukan di depan,

8. Mudharib boleh diberi gaji.           

WADIAH dan MUSYARAKAH

·         Wadiah dalam bahasa Indonesia beartii “titipan”. Akat wadiah merupakan suatu janji yang bersifat tolong menolong antara sesama manusia. Wadi’ah dipraktekkan pada bank yang memakai system islam seperti, bank muamalat Indonesia (BMI). Bmi mengartikan wadi’ah sebagai titipan murni yang dengan seizing pemilik boleh dipakai oleh bank. Konsep yang dipakai oleh BMI ialah wadi’ah yad ad damina(titipan dengan resiko ganti rugi). Tapi para hebat fikih disifti dengan yad Al-amanah.


·         Musyarakah ialah kemitraan antara bank dan nasabah untuk bantu-membantu memberikn modal dengan cara membeli saham untuk biaya suatu investasi. Dalam hal ini laba dan kerugian ditetapkan menurut PLS (profit dan loss sharing principle). Menurut syarat, terdapat dua jenis musyarakah atau syarikah yaitu:

a.       Syarikah mulk atau syirkah Al-milk

b.      Syarikah ‘aqad atau syirka Al-uqud

Syirkah Al-mulk berarti sebagai kepemilikan bersama dan keberadaannya muncul apabila dua atau lebih orang secara kebetulan memperoleh kepemilikan bersama atas suatu kekayaan tanpa menciptakan perjanjian kemitraan yang resmi.

Syirkah Al-‘uqud ialah sanggup dianggap sebagai kemitraan yang sesungguhnya, alasannya para pihak yang bersangkutan secara suka rela berkeinginan untuk menciptakan suatu perjanjian investasi bersama dan menyebarkan untung dan resiko dalam hal ini laba dibagi secara proposional antara pihak pengelola dan shahib al-mal.

     


Demikianlah Artikel Perbankkan Syari'ah: Sebuah Pengertian Mudharabah, Wadiah Dan Musyarakah

Sekianlah artikel Perbankkan Syari'ah: Sebuah Pengertian Mudharabah, Wadiah Dan Musyarakah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perbankkan Syari'ah: Sebuah Pengertian Mudharabah, Wadiah Dan Musyarakah dengan alamat link https://zonaedukasiterpadu.blogspot.com/2013/01/perbankkan-syariah-sebuah-pengertian.html

0 Response to "Perbankkan Syari'ah: Sebuah Pengertian Mudharabah, Wadiah Dan Musyarakah"

Posting Komentar