Tafsir Aturan Islam

Tafsir Aturan Islam - Hallo sahabat Zona Edukasi Terpadu, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tafsir Aturan Islam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel HUKUM PERDATA, Artikel ilmu hukum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tafsir Aturan Islam
link : Tafsir Aturan Islam

Baca juga


Tafsir Aturan Islam


penegakan hukum

Makalah
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah

“Tafsir ”

Oleh

AMRIH YUSROH

Dosen Pembimbing :

Imdadur Rahman, SHI.MHI

FAKULTAS SYARI’AH

JURUSAN AKHWAL AL-SYAHSIYAH

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURABAYA

2010

Ayat Tentang Penegakan Hukum

A.    Surat An-Nisa’ ayat 59

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kalian. Kemudian kalau kalian berlainan pendapat wacana sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al- Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), kalau kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya)".

Mufrodat  Ayat:

تأويلا = مالا وعاقبة

Tafsir Ayat

Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sadaqah ibnu Fadl, telah menceritakan kepada kami Hajaj ibnu Muhammad Al-A'war, dari ibnu juraij, dari Ya'la ibnu Muslim, dari Sa'id ibnu Jubair, dari ibnu Abbas sehubungan dengan surat An-Nisa' ayat 59. Ibnu Abbas menyampaikan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Abdullah ibnu Huzafah ibnu Qais ibnu Addi ketika ia diutus oleh rasulullah SAW. untuk memimpin suatu pasukan khusus.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, dari Al-A'masy, dari Sa'd ibnu Ubaidah, dari Abu abdur Rahman As-Sulami, dari Ali yang menceritakan kepada Rasulullah SAW. Mengirimkan suatu pasukan khusus, dan mengangkat menjadi panglimanya seorang pria dari kalangan Ansar. Manakala mereka berangkat, maka si lelaki Ansar tersebut menjumpai sesuatu pada diri mereka. Maka ia berkata kepada mereka,"Bukankah Rasulullah SAW. telah memerintahkan kepada kalian untuk taat kepadaku?" Mereka menjawab," Memang benar." Lelaki Ansar itu berkata," Kumpulkanlah kayu bakar buatku." Setelah itu si lelaki Ansar tersebut meminta api, kemudian kayu itu dibakar. Selanjutnya lelaki Ansar berkata," Aku bermaksud semoga kalian benar-benar memasuki api itu." Lalu ada seorang cowok dari kalangan mereka berkata," Sesungguhnya jalan keluar bagi kalian dari api ini hanyalah kepada Rasulullah. Karena itu, kalian jangan tergesa-gesa sebelum menemui Rasulullah. Jika Rasulullah SAW memerintahkan kepada kalian semoga memasuki api itu, maka masukilah. Kemudian mereka kembali menghadap Rasullullah SAW dan menceritakan hal itu kepadanya. Maka Rasulullah SAW, bersabda kepada mereka. " Seandainya kalian masuk ke dalam api itu, pasti kalian tidak akan keluar untuk selama-lamanya. Sebenarnya ketaatan itu hanya dalam kebaikan. Hadist riwayat Imam Bukhari. Dari Abu Hurairah r.a disebutkan:

"Kekasihku (Nabi SAW) telah mewasiatkan kepadaku semoga saya tunduk dan patuh (kepada pemimpin), sekalipun dia (si pemimpin) yaitu budak Habsyah yang cacat anggota tubuhnya (tuna daksa)"

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Hammam, telah menceritakan kepada kami Qatadah, dari Ibnu Hurayyis, dari Imron ibnu Husain, dari Nabi SAW yang telah bersabda:

لا طاعة في معصية الله

"Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah"

Firman Allah SWT:

bÎ*sù ÷Läêôãt“»uZs? ’Îû &äóÓx« çnr–Šãsù ’n<Î) «!$# ÉAqß™§9$#ur

"kemudian kalau kalian berlainan pendapat wacana sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Alllah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya). (An-Nisa: 59)

Menurut mujahid dan bukan hanya seorang dari kalangan ulama Salaf, yang menyampaikan bahwa makna yang dimaksud ialah mengembalikan hal tersebut kepada Kitabullah (Al-Qur'an) dan Sunnah Rasulullah SAW.

Hal ini merupakan perintah Allah SWT. Yang menyebutkan bahwa segala sesuatu yang diperselisihkan di antara insan menyangkut dilema pokok-pokok agama dan cabang-cabangnya, hendaknya perselisihan mengenai itu dikembalikan kepada evaluasi Kitabullah dan Sunnah Rasulullah. Maka apa yang diputuskan oleh Kitabullah dan Sunnah Rasulullah yang dipersaksikan kesahihannya, maka hal itu yaitu kasus yang hak.Tiadalah setelah kasus yang baik, melainkan hanya kebatilan belaka. Karena itu dalam firman selanjutnya disebutkan.:

bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöqu‹ø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 yºs

Jika kalian benar-benar berimah kepada Allah dan hari kemudian. (An-Nisa':59)

Kembalikanlah semua perselisihan dan kebodohan itu kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, kemudian carilah keputusan dilema yang kalian perselisihkan itu kepada keduanya.

Hal ini memperlihatkan bahwa barang siapa yang tidak menyerahkan keputusan aturan kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya di ketika berselisih pendapat, dan tidak mau merujuk kepada keduanya, maka dia bukan orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Firman Allah SWT:

     Žöyz 7Ï9ºsŒ ×

Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian). (An-Nisa: 59)

Yakni menyerahkan keputusan kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, serta merujuk kepada keduanya dalam menuntaskan perselisihan pendapat merupakan hal yang lebih utama.

 ¸xƒÍrù's?`|¡ômr&ur

dan lebih baik akibatnya. (An-Nisa: 59)

Yaitu lebih baik akhir dan penyelesaian, berdasarkan pendapat As-Sauddi dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang. Sedangkan berdasarkan Mujahid, makna yang dimaksud ialah lebih baik penyelesainnya: apa yang dikatakan mujahid itu lebih bersahabat kepada kebenaran.

Munasabah Ayat:

لما ذكر الله تعالى ثوب الذين امنوا وعمل الصالحات ذكر بعض تلك الأعمال وأجلها وهو اداء الامانات ةالحكم بالعدل بين الناس واطاعة الله والرسول وأولى الامر

Asbabul Nuzul

            Ayat ke-59 diturunkan sehubungan dengan Abdillah bin Hudzafah  bin Qais ketika diutus Rasulullah SAW untuk memimpin suatu pasukan perang. (H.R. Bukhari dan yang lain dari Ibnu Abbas dengan riwayat).

            Menurut pendapat Imam ad-Dawudi keterangan riwayat di atas yaitu menyalahgunakan nama Ibnu Abbas. Sebab jalan kisah wacana Abdillah bin Hudzafah yaitu sebagai berikut: ”di kala Abdillah bin Hudzafah sedang marah-marah (emosi) kepada anak buahnya, dia menyalakan api unggun dan memerintahkan kepada mereka semoga terjun memasuki nyala api tersebut. Pada waktu itu sebagian anak buahnya ada yang menolak secara terus jelas dan ada yang melarikan diri sehingga mereka hampir hanyut ditelan api”. Sekiranya ayat ini diturunkan sebelum terjadinya insiden yang terjadi di atas, mengapa ayat ini dikhususkan untuk mentaati perintah pimpinan yang ketika itu yaitu Abdillah bin Hudzafah. Sedangkan pada waktu yang lain tidak. Sekiranya ayat ini diturunkan setelah insiden Abdillah bin Hudzafah, maka berdasarkan hadist Nabi perintah yang wajib ditaati yaitu perintah yang makruf (baik), tetapi mengapa mereka tidak mentaatinya?

Masalah ini diberi tanggapan oleh Imam al-Hafidz Ibnu Hajar, bahwa kisah Abdillah bin Hudzafah yaitu munasabah (pantas) disangkut-pautkan dengan latar belakang turunnya ayat ke-59 ini, dengan alasan karena dalam kisah itu dicantumkan adanya pembatasan antara taat kepada perintah pimpinan dan menolak perintah, yaitu menolak untuk terjun ke dalam api yang dinyalakan oleh Abdilah bin Hudzafah. Di ketika yang sangat gawat anak buah Abdillah bin Hudzafah  membutuhkan petunjuk terhadap apa yang harus dilakukan di ketika yang sangat memilih itu. Sedangkan ayat ke-59 ini turun dengan membawa petunjuk yang memperlihatkan keterangan bagi mereka apabila mengadakan perdebatan atau perselisihan pendapat hendaklah segera dikembalikan kepada Allah (Al-Qur’an) dan sunnah Rasul. Demikian Ibnu Hajar memperlihatkan jawaban.

Menurut pendapat Ibnu Jarir ayat ke-59 ini diturunkan sehubungan dengan insiden Amar bin Yasir yang melindungi seorang tawanan perang tanpa seizin panglima perangnya yang ketika itu dipegang oleh Khalid bin Walid sehingga terjadi salah paham di kalangan mereka. Oleh karena itu diturunkanlah ayat ini sebagai petunjuk dalam menjernihkan suasana ini.

Pada suatu ketika Rasulullah SAW mengirim pasukan perang di bawah panglima khalid bin Walid yang di dalamnya terdapat Amar bin Yasir. Mereka berjalan mendahului pasukan yang dipimpin Khalid. Setelah mereka hingga di bersahabat kawasan tujuan mereka berhenti, sehingga datanglah seseorang memberi kabar bahwa penduduk kampung telah pergi meninggalkan kawasan tinggalnya, kecuali tinggal seorang lelaki. Kemudian mereka mengumpulkan seluruh harta kekayaan penduduk, dan di tengah malam nan gelap gulita mereka di bawah pimpinan Amar bin Yasir mendatangi pasukan Yasir, karena ada seorang lelaki yang mencarinya. Lelaki itu setelah tiba menghadap kepada Amr bin Yasir berkata : ”Wahai Abi Yaqin,sesungguhnya kami telah memeluk agam Islam, dan bersaksi bekerjsama tidak ada Tuhan yang wajib disembah melainkan Allah dan Muhammad yaitu hamba dan pesuruh Allah. Sesungguhnya keumku ketika mendenganr kau tiba telah pergi meninggalkan kampung. Dan kami tetap tinggal di kampung seorang diri. Adakah ke-Islamanku itu bermanfaat bagi diriku. Kalau tidak manfaat, maka kami akan ikut lari juga”. Jawab Umar bin Yasir: ’Berguna, berdirilah!”. kemudian lelaki itu berdiri. Pada keesokan harinya Khaid biin Walid mengadakan serangan umum di desa (kampung) itu, tetapi tidak dijumpai seorang pun dari penduduk, kecuali seorang lelaki yang gres saja tiba kepada Amar bin Yasir. Kemudian harta lelaki itu diambil, sehingga informasi ini hingga kepada Amar bin Yasir. Kemudian Amar bin Yasir mendatangi Khalid bin Walid seraya berkata : ”lepaskanlah lelaki ini, karena dia telah memeluk Islam dan dia menjadi tanggunganku”. Jawab Khalid: ”mengapa kau mengingkari perjanjian taat kepada pemimpin?” kemudian dua orang itu – Khalid bin Walid dan Amar bin Yasir – bersitegang leher sehingga bunyi mereka sangat keras. Kemudian dua orang bau tanah mengadu kepada Rasulullah SAW. Kemudian Rasulullah SAW memperlihatkan jawab dengan membenarkan perbuatan Amar bin Yasir melindungi tawanan perang itu, tetapi melarangnya untuk melaksanakan yang kedua kalinya. Khalid berkata : ”wahai Rasulullah, adakah saya diperbolehkan mencaci maki hamba yang tolol ini”. Jawab Rasulullah: ”wahai Khalid, janganlah kau mancaci Amir bin Yasir. Barang siapa yang mencaci maki Amir berarti mencaci Allah, dan siapa yang murka kepada Amar berarti murka kepada Allah, serta orang yang melaknati Amar berarti melaknati Allah SWT. Oleh karena Khalid terlanjur mencaci maki Amar, maka mendengarRasulullah SAW bersabda ibarat itu Amar naik pitam. Namun akhirnya mereka berdua saling ridha dengan ketentuan Rasulullah SAW. Sehubungan dengan insiden itu Allah SWT menurunkan ayat ke-59 sebagai ketegasan wacana cara menuntaskan msalah apabila ada dua orang yang berbeda pendapat.

(H.R. Ibnu Jarir dari Muhammad bin Husian dari Ahmad bin Fadhli dari Asbath dari Suddi)

Surat An-Nisa’ : 65

Ÿxsù y7În/u‘ur Ÿw šcqãYÏB÷sム4Ó®Lym x8qßJÅj3ysム$yJŠÏù tyfx© óOßgoY÷t/ §NèO Ÿw (#r߉Ågs† þ’Îû öNÎhÅ¡àÿRr& %[`tym $£JÏiB |MøŠŸÒs% (#qßJÏk=|¡ç„ur $VJŠÎ=ó¡n@ ÇÏÎÈ

" Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka mengakibatkan kau hakim terhadap kasus yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak mersa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kau berikan, dan mereka mendapatkan dengan sepenuhnya. (An-Nisa:65)

Mufrodat Ayat:

يحكموك  = يجعلوك حكما ويفوضوا الأمر اليك

وشجر   = اختلط الأمر فيه واختلف (حرجا) ضيقا او شكا قضيت حكمت به (ويسلموا تسليما) ينقادوا ويذعنوا من غير معارضة

Tafsir Ayat

Allah SWT bersumpah dengan menyebut diri-Nya Yang Maha Mulia lagi Maha Suci, bahwa tidaklah beriman seseorang sebelum ia mengakibatkan Rasul SAW sebagai hakimnya dalam semua urusannya. Semua yang diputuskan oleh Rasul SAW yaitu kasus yang hak dan wajib diikuti lahir dan batin. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:

§NèO Ÿw (#r߉Ågs† þ’Îû öNÎhÅ¡àÿRr& %[`tym $£JÏiB |MøŠŸÒs% (#qßJÏk=|¡ç„ur $VJŠÎ=ó¡n@ ÇÏÎÈ 

kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kau berikan, dan mereka mendapatkan dengan sepenuhnya. (An-Nisa:65)

Dengan kata lain, apabila mereka meminta keputusan aturan darimu, maka mereka menaatinya dengan tulus tulus sepenuh hati mereka, dan dalam hati mereka tidak terdapat suatu keberatan pun terhadap apa yang telah engkau putuskan, mereka tunduk kepadanya secara lahir batin serta menerimnya dengan sepenuhnya, tanpa ada rasa mengganjal, tanpa ada tolakan, dan tanpa ada sedikit pun rasa menentangnya. Seperti yang dinyatakan di dalam sebuah hadist yang mengatakan:" Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasan-Nya, tidak sekali-kali seseorang di antara kalian beriman sebelum keinginannya mengikuti keputusan yang telah ditetapka olehku.

Munasabah:

كانت الايات السابقة تنديدا بموقف المنافقين الذين أعرضوا عن التحاكم الى الرسول واثروا عليه التحاكم الى الطاغوت، وهنا اراد الله تعالى تقرير مبدأ عام وهو فرضية طاعة الرسول بل وكل رسول مرسل.

ASBABUN-NUZUL

Pada suatu waktku Zubait bin Awam pernah berselisih dengan seorang sobat Anshar wacana dilema pengairan kebun. Rasulullah SAW bersabda: ”Wahai Zubair, airilah lebih dahulu kebunmu, gres setelah itu alirkanlah air itu ke kebun tetanggamu!”. mendengar perintah Rasulullah SAW yang demikian seorang lelaki dari sobat Anshar itu berkata: ”Wahai Rasulullah, kau telah memerintahkan yang demikian karena Zubair yaitu anak bibimu?”. mendengar kata-kata ini merah padamlah muka Rasulullah SAW, karena dia merasa sangat tersinggung. Selanjutnya dia bersabda: ”Wahai Zubair, siramilah kebunmu sehingga terbenam air pematangnya, gres kemudian berikanlah air itu kepada tetanggamu!”. akhirnya Zubair bin Awam sanggup memakai air dengan leluasa dan sepuas hati. Sesudah itu mereka memakai air dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh Rasulullah SAW. Zubair bin Awam mengemukakan pendapatnya, bahwa ayat ke-65 ini diturunkan berkenaan dengan insiden yang menimpa dirinya tersebut.

(H.R. Imam Enam dari Abdillah bin Zubair).

Pada suatu waktu Zubair bin Awam mengadu kepada Rasulullah SAW wacana perselisihannya dengan seorang lelaki wacana cara mengairi kebun. Rasulullah SAW memutuskan, bahwa Zubiar yang berada dalam posisi benar. Maka lelaki yang menjadi Zubair berkata: ”Wahai Rasulullah, kau memperlihatkan keputusan yang demikian karena Zubair yaitu familimu”. Sehingga dengan insiden ini Allah SWT menurunkan ayat ke-65 sebgai peringatan bagi orang yang beriman semoga selalu tunduk dan taat kepada apa yang menjadi keputusan Rasulullah SAW.

(HR. Thabrani dalam kitab al-Kabirnya dari Humaidi dalam kitab Musnadnya dari Ummi Salamah)

Ayat ke-65 ini diturunkan sehubungan dengan insiden yang dialami oleh Zubair bin Awam. Pada suatu waktu Zubair bin Awam berselisih dengan Habib bin Abi Balta’ah wacana dilema air untuk mengairi kebun. Kedua orang itu tiba menghadap kepada Rasulullah SAW untuk mendapatkan pengadilan wacana dilema tersebut. Rasulullah SAW memperlihatkan keputusan aturan semoga kebun yang berada di potongan atas diairi lebih dahulu, gres kemudian yang di bawah (dihilir). Padahal yang berada di atas (di hulu) yaitu milik Zubair bin Awam, sehingga lawan Zubair merasa dirugikan oleh Rasulullah SAW. Dia menuduh Rasulullah SAW memperlihatkan aturan yang tidak adil, karena Zubair bin Awam masih famili Rasulullah. Sehubungan dengan tuduhan lelaki tersebut Allah SWT menurunkan ayat ....... jadi ketentuan Rasulullah SAW, dihentikan membangkang sama seakali. Rasulullah SAW pasti selalu berbuat jujur dan adil dalam segala hal.

(HR. Ibu Abi Hatim dari Sa’ad bin Musayyab).
-->

Pada suatu ketika tiba dua orang menghadap Rasulullah SAW untuk minta penyelesaian aturan wacana kasus yang sedang mereka persengketakan. Setelah Rasulullah SAW memberi keputusan hukum, pria itu ada yang kurang merasa puas dan naik banding kepada Umar bin Khathab. Kedua orang itu berangkat menghadap kepada Umar bin Khathab, dan mengemukakan maksud tujuan mereka menghadap. Kemudian salah seorang dari mereka berkata: ”Rasulullah SAW telah memberi aturan dan memenangkan saya atas orang ini. Akan tetapi dia merasa kurang puas dengan keputusan Rasulullah itu, sehingga mengajakku menghadap tuan untuk naik banding”. Umar bin Khathab berkata: ”apakah benar demikian? Tunggulah saya hingga dengan tiba kepadamu berdua kembali. Aku akan memberimu keputusan aturan yang tegas”. Selang tiada usang Umar bin Khathab kembali kepada dua orang tersebut dengan membawa pedang terhunus dan memukul orang yang bermaksud naik banding karena tidak puas dengan keputusan yang diberikan oleh Rasulullah SAW. Dan orang itupun mati. Sehubungan dengan insiden itu Allah SWT menurunkan ayat ke-65 sebagai ketegasan aturan wacana wajibnya mentaati dan mendapatkan apa yang menjadi keputusan Rasulullah SAW. Kalau membangkang, maka halal untuk dibunuh sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin Khathab.

(HR. Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Marduwah dari Abi Aswad. Diterangkan hadis ini dalam sanadnya terdapat seorang yang berjulukan Ibnu Luhai’ah. Sekalipun demikian hadis ini memiliki penguat beberapa hadis yang diriwayatkan oleh Rahim di dalam kitab Tafsirnya dari Utbah bin Dhamrah dari ayahnya).

Al-Maidah ayat 49:

Èbr&ur Nä3ôm$# NæhuZ÷t/ !$yJÎ/ tAt“Rr& ª!$# Ÿwur ôìÎ7®Ks? öNèduä!#uq÷dr& öNèdö‘x‹÷n$#ur br& š‚qãZÏFøÿtƒ .`tã ÇÙ÷èt/ !$tB tAt“Rr& ª!$# y7ø‹s9Î) ( bÎ*sù (#öq©9uqs? öNn=÷æ$$sù $uK¯Rr& ߉ƒÌãƒ ª!$# br& Nåkz:ÅÁムÇÙ÷èt7Î/ öNÍkÍ5qçRèŒ 3 ¨bÎ)ur #ZŽÏWx. z`ÏiB Ĩ$¨Z9$# tbqà)Å¡»xÿs9 ÇÍÒÈ   

Mufrodat:

(أن يفتنوك) لئلا يضلوك عنه او يميلوا بك من الحق الى الباطل (فان تولوا) عن الحكم المنزل وأرادوا غيره (فاعلم أنما يريد الله ان يصيبهم ببعض ذنوبهم) اي يعاقبهم فى الدنيا بذنب التولي عن حكم الله وارادة خلافه، فوضو بعض ذنوبهم موضع ذلك، وأراد أن لهم ذنوبا جمعة كثيرة العدد، وان هذا الذنب مع عظمه بعضها وواحد منها ، وهذا الايمام لتعظيم التولى عن حكم الله واسرافهم فى اركابه (لفاسقون) لمتمردون فى الكفر معتدون فيه، يعنى ان التولى عن حكم الله من التمرد العظيم والاعتداء فى الكفر.

Munasabah:

بعد ان ذكر الله تعالى التوراة التى انزلها على موسى كليمه والانجيل الذي انزله على عيسى كلمته، وذكر ما فيهما من هدى ونور، وامر باتباعهما حيث كانا سائغي الاتباع، شرع فى ذكر القران العظيم الذى انزله على عبده ورسوله الكريم، وابان منزلته من الكتب المتقدمة قبله، وأن الحكمة اقتضت تعدد الشرائع والمناهج لهداية البشر بحسب الاحوال والازمان.   

ASBABUN NUZUL

Ka’ab bin Usaid mengajak Abdillah bin Shuria dan Syasy bin Qais untuk menghadap Rasulullah SAW. Mereka bermaksud untuk mempengaruhi Rasulullah SAW semoga berpaling dari fatwa agamanya. Mereka tiba seraya berkata: ”Wahai Muhammad, kau telah memaklumi bahwa kami yaitu ulama (cendekiawan) kaum Yahudi, bahkan tokoh ilmuwan dan pembesar di kalangan mereka. Jika kami mengikuti fatwa yang kau bawa, tentu seluruh ummat Yahudi akan mengikuti jejak kami. Mereka sama sekali tidak akan membantah apa yang menjadi kehendak kami. Kebetulan ketika ini antara kami para pembesar dan para bawahan sedang terjadi percekcokan. Oleh karena itu kami bermohon kepadamu untuk memperlihatkan pengadilan terhadap dilema kami, dan hendaklah kau memenangkan kami. Sebagai konsekuensinya kami setelah itu akan beriman kepadamu”. Rasulullah SAW secara impulsif menolak seruan ilmuwan Yahudi itu. Peristiwa ini telah melatarbelakangi turunnya ayat ke-49 dan 50 sebagai ketegasan semoga tetap berpegang teguh kepada hukum-hukum Allah SWT dan berhati-hati dalam menghadapi orng-orang yang berkeinginan untuk memalingkan diri dari hukum-hukum Allah SWT.

(HR. Ibnu Ishak dari Ibnu Abbas).

DAFTAR PUSTAKA

Al- Imam Abul Fida Ismai’il Ibnu Kasir Ad-Dimasyqi. 2001. Tafsir Ibnu Kasir. Bandung: Sinar Baru Algensindo


Demikianlah Artikel Tafsir Aturan Islam

Sekianlah artikel Tafsir Aturan Islam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tafsir Aturan Islam dengan alamat link https://zonaedukasiterpadu.blogspot.com/2012/12/tafsir-aturan-islam.html

0 Response to "Tafsir Aturan Islam"

Posting Komentar