Lembaga Pengelola Wakaf Di Indonesia Dan Mekanisme Pendirian Forum Wakaf Di Indonesia

Lembaga Pengelola Wakaf Di Indonesia Dan Mekanisme Pendirian Forum Wakaf Di Indonesia - Hallo sahabat Zona Edukasi Terpadu, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Lembaga Pengelola Wakaf Di Indonesia Dan Mekanisme Pendirian Forum Wakaf Di Indonesia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel EKONOMI, Artikel HUKUM PERDATA, Artikel syari'ah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Lembaga Pengelola Wakaf Di Indonesia Dan Mekanisme Pendirian Forum Wakaf Di Indonesia
link : Lembaga Pengelola Wakaf Di Indonesia Dan Mekanisme Pendirian Forum Wakaf Di Indonesia

Baca juga


Lembaga Pengelola Wakaf Di Indonesia Dan Mekanisme Pendirian Forum Wakaf Di Indonesia

Wakaf mempunyai bantuan yang tinggi bagi perekonomian. Untuk mengatasi kemiskinan, wakaf merupakan sumber dana yang potensial. Hasil dari pengelolaan wakaf yang dikelola secara professional dan amanah lalu dipergunakan secara optimal untuk keperluan social.  Di sini dalam pengembangan dan pengelolaan wakaf maka dibentuklah Badan Wakaf Indonesia.  Badan BWI ialah forum independen untuk menyebarkan perwakafan di Indonesia yang dalam melakukan tugasnya bersifat bebas dari efek kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat. BWI bertujuan Untuk mengelola dan menyebarkan harta benda wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, Yaitu untuk kepentingan ibadah dan meningkatkan kesejahteraan umat. Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di Ibukota negara dan sanggup membentuk perwakilan di propinsi dan atau kabupaten /kota sesuai dengan kebutuhan.
Prosedur pendirian forum wakaf di Indonesia, di sini saya akan mengangkat Badan Wakaf Indonesia, jumlah anggota BWI terdiri dari paling sedikit dua puluh orang dan paling banyak tiga puluh orang yang berasal dari unsur masyarakat. Yang terdiri dari ketua, waki ketua, sekertaris, wakil sekertaris, bendahara, wakil bendahara, dan juga devisi-devisi yang terdiri dari devisi pelatihan nadzir, devisi pengelolaan dan pemberdayaaan nadzir, devisi hubungan masayarakat, dan devisi penelitian dan pengembangan.
Prosedur pendirian wakaf ialah sebagai berikut:
1.    Pernyataan (ikrar wakaf), Titik tolak berpangkal dari pernyataan wakif (pemberi wakaf) bahwa ia mewakafkan hartanya.
2.    Kabul (alokasi dan penerimaan wakaf), Yang diberi wakaf terbagi menjadi dua golongan: pihak khusus atau pihak umum.
3.    Bersifat aset pribadi.
4.    Dapat diambil manfaat dari wakaf.
5.    Keharusan adanya nadzir (pengurus/manajer aset wakaf).


Demikianlah Artikel Lembaga Pengelola Wakaf Di Indonesia Dan Mekanisme Pendirian Forum Wakaf Di Indonesia

Sekianlah artikel Lembaga Pengelola Wakaf Di Indonesia Dan Mekanisme Pendirian Forum Wakaf Di Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Lembaga Pengelola Wakaf Di Indonesia Dan Mekanisme Pendirian Forum Wakaf Di Indonesia dengan alamat link https://zonaedukasiterpadu.blogspot.com/2012/12/lembaga-pengelola-wakaf-di-indonesia.html

0 Response to "Lembaga Pengelola Wakaf Di Indonesia Dan Mekanisme Pendirian Forum Wakaf Di Indonesia"

Posting Komentar