Hukum Dan Fadilah Puasa Ramadhan

Hukum Dan Fadilah Puasa Ramadhan - Hallo sahabat Zona Edukasi Terpadu, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukum Dan Fadilah Puasa Ramadhan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pendidikan Agama Islam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hukum Dan Fadilah Puasa Ramadhan
link : Hukum Dan Fadilah Puasa Ramadhan

Baca juga


Hukum Dan Fadilah Puasa Ramadhan


Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan “shaum”. Shaum secara bahasa bermakna imsak (menahan diri) dari makan, minum, berbicara, nikah dan berjalan. Sedangkan secara istilah shaum bermakna menahan diri dari segala pembatal dengan tata cara yang khusus.13
13 Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28/7.
14 Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 88.
15 Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28/7.
16 HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16, dari ‘Abdullah bin ‘Umar.
17 Ar Roudhotun Nadiyah, hal. 318.
18 Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 89.
Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh (dewasa), berakal, dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak melaksanakan safar/ perjalanan jauh)14. Yang menyampaikan bahwa puasa Ramadhan itu wajib yaitu dalil Al Qur’an, As Sunnah bahkan janji para ulama (ijma’ ulama)15.
Di antara dalil dari Al Qur’an yaitu firman Allah Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kau berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kau biar kau bertakwa.” (QS. Al Baqarah : 183)
Dalil dari As Sunnah yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad yaitu utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”16
Wajibnya puasa ini juga sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu secara niscaya sudah diketahui wajibnya sebab puasa yaitu kepingan dari rukun Islam17. Sehingga seseorang bisa jadi kafir kalau mengingkari wajibnya hal ini.18
Peringatan bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa
Abu Umamah menuturkan bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Ketika saya tidur, saya didatangi oleh dua orang laki-laki, kemudian keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya saya tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata,”Kami akan memudahkanmu”. Maka saya pun menaikinya
sehingga dikala saya hingga di kegelapan gunung, tiba-tiba ada bunyi yang sangat keras. Lalu saya bertanya,”Suara apa itu?” Mereka menjawab,”Itu yaitu bunyi jeritan para penghuni neraka.”
Kemudian dibawalah saya berjalan-jalan dan saya sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, verbal mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian saya (Abu Umamah) bertanya,”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Mereka yaitu orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.”19
19 HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 7/263, Al Hakim 1/595 dalam mustadroknya. Adz Dzahabi menyampaikan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim namun tidak dikeluarkan olehnya. Penulis kitab Shifat Shaum Nabi (hal. 25) menyampaikan bahwa sanad hadits ini shahih.
20 Demikianlah yang dijelaskan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam beberapa klarifikasi beliau.
21 Fiqih Sunnah, 1/434
Lihatlah siksaan bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja dalam hadits ini, maka bagaimana lagi dengan orang yang enggan berpuasa semenjak awal Ramadhan dan tidak pernah berpuasa sama sekali. Renungkanlah hal ini, wahai saudaraku!
Perlu diketahui pula bahwa meninggalkan puasa Ramadhan termasuk dosa yang amat berbahaya sebab puasa Ramadhan yaitu puasa wajib dan merupakan salah satu rukun Islam. Para ulama pun menyampaikan bahwa dosa meninggalkan salah satu rukun Islam lebih besar dari dosa besar lainnya20. Adz Dzahabi sampai-sampai mengatakan, “Siapa saja yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan, bukan sebab sakit (atau udzur lainnya, -pen), maka dosa yang dilakukan lebih buruk dari dosa berzina, lebih buruk dari dosa menegak minuman keras, bahkan orang menyerupai ini diragukan keislamannya dan disangka sebagai orang-orang munafik dan sempalan.” 


Demikianlah Artikel Hukum Dan Fadilah Puasa Ramadhan

Sekianlah artikel Hukum Dan Fadilah Puasa Ramadhan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hukum Dan Fadilah Puasa Ramadhan dengan alamat link https://zonaedukasiterpadu.blogspot.com/2012/12/hukum-dan-fadilah-puasa-ramadhan.html

0 Response to "Hukum Dan Fadilah Puasa Ramadhan"

Posting Komentar