Skripsi Resiko Penularan Penyakit Menular Bakterial Terhadap Bayi Sebagai Alasan Melaksanakan Pengguguran Perspektif Aturan Islam Dan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Perihal Kesehatan

Skripsi Resiko Penularan Penyakit Menular Bakterial Terhadap Bayi Sebagai Alasan Melaksanakan Pengguguran Perspektif Aturan Islam Dan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Perihal Kesehatan - Hallo sahabat Zona Edukasi Terpadu, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Skripsi Resiko Penularan Penyakit Menular Bakterial Terhadap Bayi Sebagai Alasan Melaksanakan Pengguguran Perspektif Aturan Islam Dan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Perihal Kesehatan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel akademi kebidanan, Artikel KEDOKTERAN, Artikel Perawat, Artikel syari'ah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Skripsi Resiko Penularan Penyakit Menular Bakterial Terhadap Bayi Sebagai Alasan Melaksanakan Pengguguran Perspektif Aturan Islam Dan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Perihal Kesehatan
link : Skripsi Resiko Penularan Penyakit Menular Bakterial Terhadap Bayi Sebagai Alasan Melaksanakan Pengguguran Perspektif Aturan Islam Dan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Perihal Kesehatan

Baca juga


Skripsi Resiko Penularan Penyakit Menular Bakterial Terhadap Bayi Sebagai Alasan Melaksanakan Pengguguran Perspektif Aturan Islam Dan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Perihal Kesehatan


ABSTRAK 
Resiko Penularan Penyakit
Menular Bakterial Terhadap Bayi Sebagai Alasan Melakukan Aborsi
Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Oleh:
Fitria Ummul Latifah. 07210027
Dosen Pembimbing :
Sudirman,M.A.
Dr.drh.Bayyinatul Muchtaromah,M.Si.
Skripsi
Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Fakultas Syari’ah
Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang



Secara kodrati insan diciptakan Allah terdiri dari pria dan perempuan.
Penciptaan insan yang berpasangan menciptakan mereka cenderung untuk melaksanakan kekerabatan biologis guna melahirkan keturunan yang akan meneruskan kelangsungan eksistensi umat manusia. Namun, tidak semua orang merasa senang dan senang dengan serial kelahiran, terutama bila kelahiran itu merupakan kelahiran yang tidak direncanakan lantaran faktor kemiskinan, pelecehan seksual atau bahkan hingga kekhawatiran janin tertular penyakit yang diderita ayah atau ibunya.
Oleh alasannya ialah itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan aturan Islam yang terdapat dalam ajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai forum yang menaungi pendapat-pendapat Ulama Indonesia serta cendekiaawan-cendikiawan muslim Indonesia dan Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan terhadap pengguguran dengan alasan resiko penularan penyakit seksual menular bakterial terhadap bayi.
Adapun data penelitian ini diperoleh dengan cara, mengakses data-data dari banyak sekali literatur dan mendiskripsikannya, lantaran penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan. Metode analisis data ini memakai analisis Komparatif.
Yaitu dengan memperlihatkan persamaan dan perbedaan data yang diperoleh, sehingga sanggup diketahui implikasinya terhadap materi aturan yang diteliti.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pengguguran dengan alasan darurat, yang terdapat pada ajaran Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa diperbolehkan adanya pelaksanaan pengguguran sebelum peniupan ruh. Yang lebih menguatkan lagi kalau terlah terjadi pembuahan ovum walaupun sebelum waktu peniupan ruh (120 hari), maka pengguguran diharamkan, kecuali kalau terdapat alasan medis atau alasan lain yang
dibenarkan oleh syariat. Dalam Undang-undang ini terdapat kelonggaran terhadap pengaturan pengguguran yaitu indikasi kedaruratan medis yang dilaksanakan oleh dokter,
yang di deteksi semenjak usia dini yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak sanggup diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan. Dalam kaitannya dengan penyakit menular seksual bakterial, kalau dalam indikasi medis dan diagnosa dokter eksistensi penyakit tersebut dalam badan seorang ibu sanggup
menyebabkan janin menderita penyakit genetik berat maupun cacat bawaan sehingga janin tersebut sulit hidup diluar kandungan, maka sanggup dilakukan pengguguran sebagai tindakan preventif dalam menghindari resiko penularan penyakit tersebut terhadap janin.


Demikianlah Artikel Skripsi Resiko Penularan Penyakit Menular Bakterial Terhadap Bayi Sebagai Alasan Melaksanakan Pengguguran Perspektif Aturan Islam Dan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Perihal Kesehatan

Sekianlah artikel Skripsi Resiko Penularan Penyakit Menular Bakterial Terhadap Bayi Sebagai Alasan Melaksanakan Pengguguran Perspektif Aturan Islam Dan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Perihal Kesehatan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Skripsi Resiko Penularan Penyakit Menular Bakterial Terhadap Bayi Sebagai Alasan Melaksanakan Pengguguran Perspektif Aturan Islam Dan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Perihal Kesehatan dengan alamat link https://zonaedukasiterpadu.blogspot.com/2012/12/skripsi-resiko-penularan-penyakit.html

0 Response to "Skripsi Resiko Penularan Penyakit Menular Bakterial Terhadap Bayi Sebagai Alasan Melaksanakan Pengguguran Perspektif Aturan Islam Dan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Perihal Kesehatan"

Posting Komentar