Manusia, Etika, Moral, Agama, Dan Hukum

Manusia, Etika, Moral, Agama, Dan Hukum - Hallo sahabat Zona Edukasi Terpadu, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Manusia, Etika, Moral, Agama, Dan Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel HUKUM PERDATA, Artikel HUKUM PIDANA, Artikel HUKUM PIDANA MILITER, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Manusia, Etika, Moral, Agama, Dan Hukum
link : Manusia, Etika, Moral, Agama, Dan Hukum

Baca juga


Manusia, Etika, Moral, Agama, Dan Hukum

MANUSIA, ETIKA, MORAL, AGAMA, DAN HUKUM
MAKALAH

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
"Etika Profesi Hukum"



Oleh: ADDINDA ANANDA

Pembimbing:
Dr. Iskandar Mudah, SH.


FAKULTAS HUKUM
JURUSAN HUKUM
UNIVERSITAS BRAWIJAYA SURABAYA
2011


KATA PENGANTAR

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Alhamdulillah segala puji atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis sanggup menuntaskan makalah dengan tepat waktu. Sholawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah memperlihatkan anutan agama islam kepada umat manusia.
Makalah ini diajukan dengan dasar memenuhi tuntutan jadwal Sistem Kredit Semester (SKS). Dan dengan tujuan melatih mahasiswa semoga sanggup membuat Karya Ilmiah dengan baik dan benar.
Penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah berjasa dalam penyusunan makalah ini, diantaranya :
1. Kepada Bapak Dr. Iskandar Ritongan, M.Ag, selaku dosen pembimbing mata kuliah Etika Profesi Hukum.
2. Kepada Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Syari’ah yang telah memperlihatkan beberapa ilmu pengetahuan sehingga sanggup menunjang tersusunnya makalah ini.
3. Kepada semua pihak yang terlibat dalam penulisan makalah ini yang tidak sanggup penulis sebut satu persatu.
Mudah-mudahan makalah ini sanggup bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya. Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh lantaran itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Semoga Allah SWT membalas kebaikan mereka yang telah berjasa tersebut diatas dengan tanggapan yang lebih banyak. Amin…

Surabaya, 01 Oktober 2011


PENULIS


BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
WJS.poerwadarminta dalam kamus umum bahasa Indonesia mengemukakan bahwa pengertian etika yakni ilmu pengetahuan wacana asas-asas susila ( moral ). Dalam istilah lain ethos atau itikos selalu disebut dengan mos sehingga dari perkataan tersebut lahirlah moralitas atau yang sering diistilahkan dengan perkataan moral.
Namun demikian apabila di bandingkan dalam pemakaian yang lebih luas perkataan etika di pandang sebagai lebih luas dari perkataan moral, alasannya yakni terkadang istilah moral sering di pergunakan hanya untuk menunjukan sikap lahiriyah seseorang yang biasa dinilai dari wujud tingkah laris atau perbuatannya saja.
Dalam bahasa agama islam istilah etika ini yakni merupakan bab dari akhlak. Dikatakan merupakan bab dari akhlak, karna susila bukanlah sekedar menyangkut prilaku insan yang bersifat lahiriyah saja, akn tetapi meliputi hal-hal yang lebih luas.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian manusia?
2. Apa pengertian etika?
3. Apa pengertian moral?
4. Apa pengertian agama?
5. Apa pngertian hukum?

BAB II
Pembahasan

A. Manusia
Manusia itu hakekatnya yakni makhluk sosial, mempunyai impian untuk hidup bermasyarakat dengan manusia-manusia lain. Artinya setiap insan mempunyai impian untuk berkumpul dan mengadakan kekerabatan satu sama lain sesamanya.
Kumpulan atau persatuan manusia-manusia yang saling mengadakan kekerabatan satu sama lain dinamakan “masyarakat”
Orang yang belum remaja dan orang yang ditaruh dibawah pengampuan dalam melaksanakan perbuatan aturan diwakili oleh orang tuanya, walinya, atau pengampunya. Sedangkan penyelesaian hutang piutang orang yang dinyatakan pailit dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan.
Sebagai negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai insan terhadap undang-undang artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek aturan oleh undang-undang.

B. Etika
Etika (Etimologik), berasala dari kata Yunani “Ethos” yang berarti tabiat kesusilaan atau adat. Dalam kamus umum Bahasa Indonesia yang baru, etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti: 1) Ilmu yang baik dan apa yang jelek dan wacana hak dan kewajiban moral (akhlak) 2) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. 3) nilai mengenai dasar dan salah yang di anut suatu golongan atau masyarakat.
Dengan demikian kita hingga pada tiga arti berikut: Pertama, kata etika bisa digunakan dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku. Kedua, etika berarti juga kumpulan asas atau nilai moral. Ketiga, etika mempunyai arti lagi ilmu wacana baik dan buruk.
Objek etika (menurut Franz Von Magnis) yakni pernyataan moral. Apabila diperiksa segala macam moral, intinya hanya dua macam: pernyataan wacana tindakan insan dan pernyataan wacana insan sendiri atau wacana unsur-unsur pribadi insan menyerupai maksud dan watak.
C. Moral
Moral berasal dari kata latin “Mos” yang dalam bentuk jamaknya “Mores” yang berarti adat atau cara hidup.
Moralitas (dari kata sifat latin moralis) mempunyai arti yang intinya sama dengan moral. Hanya ada nada lebih abstrak. Kita berbicara wacana moralitas suatu perbuatan artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya,. Moralitas yakni sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.
1. Moral dan agama
Tidak bisa disangkal, agama mempunyai kekerabatan bersahabat dengan moral. Setiap agama mengandung suatu anutan moral. Ajaran moral yang terpendam dalam suatu agama sanggup dipelajari secara kritis, metodis, dan sistematis dengan tetap tinggal dalam konteks agama itu.
Ajaran moral yang terkandung dalam suatu agama meliputi dua macam peraturan. Di satu pihak ada macam-macam peraturan yang kadang kala agak mendetail wacana masakan yang haram, puasa, ibadat, dan sebagainya. Peraturan menyerupai itu sering berbeda dengan agama yang berlain-lainan. Di lain pihak ada peraturan etis lebih umum yang melampaui kepentingan agama tertentu saja, seperti: jangan membunuh, jangan berdusta, jangan berzina, jangan mencuri.
Bila agama berbicara wacana topik-topik etis, pada umumnya ia berkhotbah, artinya ia berusaha memperlihatkan motivasi serta inspirasi, supaya umatnya mematuhi nilai-nilai dan norma-norma yang sudah diterimanya berdasarkan iman.
2. Moral dan hukum.
Sebagaimana terdapat kekerabatan bersahabat antara moral dan agama, demikian juga antara moral dan hukum. Kita mulai saja dengan memandang kekerabatan ini dari segi hukum. Hukum membutuhkan moral. Dalam kekaisaran Roma sudah terdapat pepatah Quid leges sine moribus?” Apa artinya undang-undang jikalau tidak disertai dengan moralitas?”Hukum tidak berarti banyak, kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Tanpa moralitas, aturan akan kosong. Kualitas aturan sebagian besar ditentukan oleh mutu moralnya. Karena itu aturan selalu diatur dengan norma moral. Di sisi lain, moral juga membutuhkan hukum. Moral akan mengawang-awang saja, kalau tidak diungkapkan dan dilembagakan dalam masyarakat. Dengan demikian aturan bisa meningkatkan imbas sosial dan moralitas.
Etika dan moral sama artinya, tetapi dalam pemakaian sehari-hari ada sedikit perbedaan. Moral atau moralitas digunakan untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etika digunakan untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang ada.
D. Agama

Agama [Sanskerta, a = tidak; gama = kacau] artinya tidak kacau; atau adanya keteraturan dan peraturan untuk mencapai arah atau tujuan tertentu. Religio [dari religere, Latin] artinya mengembalikan ikatan, memperhatikan dengan saksama; jadi agama yakni tindakan insan untuk mengembalikan ikatan atau memulihkan hubungannya dengan Ilahi.
Dari sudut sosiologi, agama yakni tindakan-tindakan pada suatu sistem sosial dalam diri orang-orang yang percaya pada suatu kekuatan tertentu [yang supra natural] dan berfungsi semoga dirinya dan masyarakat keselamatan. Agama merupakan suatu sistem sosial yang dipraktekkan masyarakat; sistem sosial yang dibentuk insan [pendiri atau pengajar utama agama] untuk berbhakti dan menyembah Ilahi. Sistem sosial tersebut dipercayai merupakan perintah, hukum, kata-kata yang eksklusif tiba dari Ilahi semoga insan mentaatinya. Perintah dan kata-kata tersebut mempunyai kekuatan Ilahi sehingga sanggup difungsikan untuk mencapai atau memperoleh keselamatan [dalam arti seluas-luasnya] secara pribadi dan masyarakat.

Dari sudut kebudayaan, agama yakni salah satu hasil budaya. Artinya, insan membentuk atau membuat agama lantaran kemajuan dan perkembangan budaya serta peradabannya. Dengan itu, semua bentuk-bentuk penyembahan kepada Ilahi [misalnya nyanyian, pujian, tarian, mantra, dan lain-lain] merupakan unsur-unsur kebudayaan. Dengan demikian, jikalau insan mengalami kemajuan, perubahan, pertumbuhan, dan perkembangan kebudayaan, maka agama pun mengalami hal yang sama. Sehingga hal-hal yang bekerjasama dengan ritus, nyanyian, cara penyembahan [bahkan ajaran-ajaran] dalam agama-agama perlu diubahsuaikan sesuai dengan sikon dan perubahan sosio-kultural masyarakat.

Sedangkan kaum agamawan beropini bahwa agama diturunkan TUHAN Allah kepada manusia. Artinya, agama berasal dari Allah; Ia menurunkan agama semoga insan menyembah-Nya dengan baik dan benar; ada juga yang beropini bahwa agama yakni tindakan insan untuk menyembah TUHAN Allah yang telah mengasihinya. Dan masih banyak lagi pandangan wacana agama, misalnya,
1. Agama ialah [sikon insan yang] percaya adanya TUHAN, dewa, Ilahi; dan insan yang percaya tersebut, menyembah serta berbhakti kepada-Nya, serta melaksanakan banyak sekali macam atau bentuk kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut
2. Agama yakni cara-cara penyembahan yang dilakukan insan terhadap sesuatu Yang Dipercayai berkuasa terhadap hidup dan kehidupan serta alam semesta; cara-cara tersebut bervariasi sesuai dengan sikon hidup dan kehidupan masyarakat yang menganutnya atau penganutnya
3. Agama ialah percaya adanya TUHAN Yang Maha Esa dan hukum-hukum-Nya. Hukum-hukum TUHAN tersebut diwahyukan kepada insan melalui utusan-utusan-Nya; utusan-utusan itu yakni orang-orang yang dipilih secara khusus oleh TUHAN sebagai pembawa agama.
-->
Agama dan semua peraturan serta hukum-hukum keagamaan diturunkan TUHAN [kepada manusia] untuk kebahagiaan hidup insan di dunia dan akhirat
Jadi, secara umum, agama yakni upaya insan untuk mengenal dan menyembah Ilahi [yang dipercayai sanggup memberi keselamatan serta kesejahteraan hidup dan kehidupan kepada manusia]; upaya tersebut dilakukan dengan banyak sekali ritus [secara pribadi dan bersama] yang ditujukan kepada Ilahi.
Secara khusus, agama yakni tanggapan insan terhadap penyataan TUHAN Allah. Dalam keterbatasannya, insan tidak bisa mengenal TUHAN Allah, maka Ia menyatakan Diri-Nya dengan banyak sekali cara semoga mereka mengenal dan menyembah-Nya. Jadi, agama tiba dari manusia, bukan TUHAN Allah. Makna yang khusus inilah yang merupakan pemahaman iktikad Nasrani mengenai Agama.

E. Hukum
Sebagaimana didefinisikan dalam oxford english dictionary, aturan yakni kumpulan aturan, baik sebagai hasil pengundangan formal maupun dari kebiasaan, dimana suatu negara atau masyarakat tertentu mengaku terikat sebagai anggota atau sebagai subjeknya.
Hukum ada (baik dibentuk ataupun lahir dari masyarakat) intinya berlaku untuk ditaati, dengan demikian akan tercipta ketentraman dan ketertiban. Pada dasarnya aturan bertujuan untuk mencapai kepastian hukum, yaitu untuk mengayomi masyarakat secara adil dan tenang sehingga mendatangkan kebahagiaan bagi masyarakat.
Istilah –istilah dan pengertian dalam ilmu hukum:
1. Subjek hukum
Istilah subjek aturan berasal dari terjemahan Bahasa Belanda rechtsubject atau law of subject (Inggris). Secara umum rectsubject diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu insan dan tubuh hukum.
Subject aturan mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya aturan keperdataan lantaran subject aturan tersebut yang sanggup mempunyai wewenang hukum.
2. Objek hukum
Selain subjek hukum, dikenal objek aturan sebagai lawan dari subjek hukum. Objek aturan yakni segala sesuatu yang mempunyai kegunaan bagi subjek aturan (manusia atau tubuh hukum) dan yang sanggup menjadi pokok (objek) suatu kekerabatan hukum, lantaran sesuatu itu sanggup dikuasai oleh subjek hukum.
Objek aturan biasanya disebut juga dengan benda atau segala sesuatu yang dibendakan. Pengertian benda secara yuridis yakni segala sesuatu yang sanggup dihaki atau menjadi objek hak milik (Pasal 499 BW).
Oleh lantaran itu yang dimaksud dengan benda berdasarkan undang-undang hanyalah segala sesuatu yang sanggup dihaki atau yang sanggup dimiliki orang. Maka segala sesuatu yang tidak sanggup dimiliki orang bukanlah termasuk pengertian benda (menurut BW) menyerupai bulan, matahari, bintang, laut, dan lain-lain.
3. Lembaga hukum
Lembaga aturan yakni himpunan peraturan-peraturan aturan yang mengandung beberapa persamaan atau bertujuan mencapai suatu objek yang sama. Oleh lantaran itu ada humpinan peraturan-peraturan aturan yang mengatur mengenai perkawinan “ forum aturan perkawinan” himpunan peraturan-peraturan yang mengatur wacana perceraian dinamakan “lembaga aturan perceraian”, demikian seterusnya. Dengan demikian dalam aturan positif terdapat banyak sekali lembaga-lembaga aturan itu menyerupai forum aturan jual beli, tukar menukar, dan sebagainya, yang tidak hanya diatur dalam aturan perdata barat, melainkan terdapat dalam aturan adat maupun aturan islam.
4. Asas hukum
Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan dibutuhkan asas hukum, lantaran asas aturan ini memperlihatkan pengarahan terhadap sikap insan di dalam masyarakat. Asas aturan merupakan pokok pikiran yang bersifat umum yang menjadi latar belakang dari peraturan aturan yang kongkrit ( aturan positif ).
Asas-asas aturan yang dibutuhkan bagi pembentukan peraturan perundang-undangan. Dapat dibedakan ke dalam:
a. Asas aturan yang memilih politik hukum.
b. Asas aturan yang menyangkut proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
c. Asas aturan yang menyangkut aspek-aspek
formal/struktural/organisatoris/dari tata aturan nasional.

d. Asas aturan yang memilih ciri dan jiwa tata aturan nasional.
e. Asas aturan yang menyangkut substansi peraturan perundang-undangan.
Beberapa macam asas aturan nasional dijelaskan sebagai berikut: asas manfaat, asas perjuangan bersama dan kekeluargaan, asas demokrasi, asas adil dan merata, asas perikehidupan dalam keseimbangan, asas kesadaran hukum, asas kepercayaan pada diri sendiri.

KESIMPULAN

Manusia itu hakekatnya yakni makhluk sosial, mempunyai impian untuk hidup bermasyarakat dengan manusia-manusia lain. Artinya setiap insan mempunyai impian untuk berkumpul dan mengadakan kekerabatan satu sama lain sesamanya.
Etika (Etimologik), berasala dari kata Yunani “Ethos” yang berarti tabiat kesusilaan atau adat. Dalam kamus umum Bahasa Indonesia yang baru, etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti: 1) Ilmu yang baik dan apa yang jelek dan wacana hak dan kewajiban moral (akhlak) 2) kumpulMoral berasal dari kata latin “Mos” yang dalam bentuk jamaknya “Mores” yang berarti adat atau cara hidup.
Moralitas (dari kata sifat latin moralis) mempunyai arti yang intinya sama dengan moral. Hanya ada nada lebih abstrak. Kita berbicara wacana moralitas suatu perbuatan artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya,. Moralitas yakni sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan burukan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. 3) nilai mengenai dasar dan salah yang di anut suatu golongan atau masyarakat
Kumpulan atau persatuan manusia-manusia yang saling mengadakan kekerabatan satu sama lain dinamakan “masyarakat”.
agama yakni upaya insan untuk mengenal dan menyembah Ilahi [yang dipercayai sanggup memberi keselamatan serta kesejahteraan hidup dan kehidupan kepada manusia]; upaya tersebut dilakukan dengan banyak sekali ritus [secara pribadi dan bersama] yang ditujukan kepada Ilahi.
hukum yakni kumpulan aturan, baik sebagai hasil pengundangan formal maupun dari kebiasaan, dimana suatu negara atau masyarakat tertentu mengaku terikat sebagai anggota atau sebagai subjeknya.

DAFTAR PUSTAKA

Zubair, Charris. 1995. Kuliah Etika. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Poedjawiyatna. 2003. Etika Filsafat Tingkah Laku. Jakarta: Rineka Cipta.
Bertens. Etika. 1994. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Tutik, Titik Triwulan. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Held, Virginia. 1991. Etika Moral. Jakarta: Erlangga.




Demikianlah Artikel Manusia, Etika, Moral, Agama, Dan Hukum

Sekianlah artikel Manusia, Etika, Moral, Agama, Dan Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Manusia, Etika, Moral, Agama, Dan Hukum dengan alamat link https://zonaedukasiterpadu.blogspot.com/2012/11/manusia-etika-moral-agama-dan-hukum.html

0 Response to "Manusia, Etika, Moral, Agama, Dan Hukum"

Posting Komentar